SoreangTime Montreal Time; 01:00 AM Monday Soreang: ↔: 02:00 PM Sunday Montreal: 02:00 AM Monday Soreang: ↔: 03:00 PM Sunday Montreal: 03:00 AM Monday Soreang
Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Melalui kantor ini, Bappeda pemerintah daerah melakukan perancanaan pembangunan pada wilayah dan daerah kerjanya. Tugas Bappeda adalah membangun daerah berdasarkan penelitian bidang pembangunan dan kemasyarakatan, penyusunan pola dasar daerah, penyusunan program pembangunan tahunan, hingga perancangan anggaran pembangunan. Terkait tugas dan fungsi tersebut, maka Bappeda juga memiliki peran wewenang persuratan dan perizinan pembangunan perumahan dan pertokoan bagi developer, salah satu surat tersebut adalah Izin Prinsip untuk perizinan membangun bangunan baik rumah dan property lain dan surat Keterangan Rencana Umum Tata Ruang RUTR. Untuk informasi lainnya, Anda dapat mengnjungi kantor bappeda terdekat atau mengakses website resminya. Belum ada gambar galeri. Dimana alamat Bappeda Kabupaten Bandung? Bappeda Kabupaten Bandung beralamat di Komplek Pemda Kabupaten Bandung, Jl. Raya Soreang Soreang, Pamekaran, Soreang, Bandung, Jawa Barat 40912, Indonesia. Berapa kontak nomor telepon Bappeda Kabupaten Bandung? Bappeda Kabupaten Bandung dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 022 5891159
PemerintahDaerah Kabupaten Bandung Jalan Raya Soreang, KM.17 (022-5895640) Author: ASUS Created Date: 10/21/2015 1:21:13 PMJALAN RAYA SOREANG, KM. 17 022 – 5895640 VISI Bagian Otda  “ Terwujudnya Pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Bandung yang berorientasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. “ pada MISI Bagian Otda  Mewujudkan harmonisasi dan keserasian penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Bandung yang mandiri, dinamis, efektif, efisien sesuai kewenangan yang dimiliki dan berorientasi kepada peningkatan kualitas pelayanan publik.  Mewujudkan penataan sistem hukum di daerah dan penegakan hukum yang menyeluruh dan terpadu dengan menghormati hukum positif berdasarkan kewenangan yang dimiliki dengan mengembangkan peraturan daerah dan peraturan bupati yang mendukung pelaksanaan otonomi daerah.  Mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah yang komprehensif dan dinamis dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Bandung. KEPALA BAGIAN OTONOMI DAERAH FEBBY SURYATRISNA S., . Pembina Tingkat I / IVb NIP. 19680205 198709 1 001 KEPALA SUB BAGIAN PENGEMBANGAN OTONOMI DAERAH JAUH HERMANTO, Penata / IIIc NIP. 19870423 200602 1 002 FITRI PRIMININGRUM, Penata Tingkat I / IIId NIP. 19770911 199803 2 002 KANKAN TAUFIK BARNAWAN, Penata Muda Tingkat I / IIIb NIP. 19880724 200701 1 002 Staf Sub Bagian Pengembangan Otonomi Daerah Indajaya Anglia Rukman, SH Penata Muda Tingkat I / IIIb NIP. 19860624 201001 2 012 Dadang Sudrajat, Pengatur Muda / IIa NIP. 19731018 201212 1 002 Wowo Taswa Pengatur Muda / IIa NIP. 19720819 200701 1 009 Staf Sub Bagian Penataan Daerah Anita Nisfu Wulandari, Penata Muda Tingkat I / IIIb NIP. 19840515 201101 2 002 Mulyadi, Pengatur / IIc NIP. 19800701 201407 1 001   Tugas Pokok Kabag Otda melaksanakan sebagian tugas Asisten Pemerintahan dalam merencanakan teknis operasional, merumuskan kebijakan dan koordinasi teknis administratif penyusunan rumusan kebijakan dan pengkoordinasian Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah melalui pengembangan otonomi daerah, penataan dan pengembangan daerah serta fasilitasi desentralisasi dan pelayanan tugas pembantuan.  Fungsi Kabag Otda  penetapan rumusan kebijakan perencanaan teknis operasional pengembangan otonomi daerah, penataan dan pengembangan daerah serta fasilitasi desentralisasi dan pelayanan tugas pembantuan; pelaksanaan rumusan kebijakan koordinasi teknis pengembangan otonomi daerah, penataan dan pengembangan daerah serta penyelenggaraan desentralisasi dan fasilitasi pelayanan tugas pembantuan; pengkoordinasian dalam pelaksanaan pengembangan otonomi daerah, penataan dan pengembangan daerah serta penyelenggaraan desentralisasi dan fasilitasi pelayanan tugas pembantuan; pengkoordinasian rumusan penyusunan kebijakan penyelenggaraan pengembangan otonomi daerah, penataan dan pengembangan daerah serta penyelenggaraan desentralisasi dan fasilitasi pelayanan tugas pembantuan; penyelenggaraan pembinaan administratif pengembangan otonomi daerah, penataan dan pengembangan daerah serta penyelenggaraan desentralisasi dan fasilitasi pelayanan tugas pembantuan; penetapan rumusan kebijakan analisa, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan otonomi daerah, penataan dan pengembangan daerah serta penyelenggaraan desentralisasi dan fasilitasi pelayanan tugas pembantuan; pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; penetapan pelaksanaan koordinasi teknis dengan Perangkat Daerah, DPRD, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan instansi lainnya di bidang pengembangan otonomi daerah, penataan dan pengembangan daerah serta penyelenggaraan desentralisasi dan fasilitasi pelayanan tugas pembantuan.          Tugas Pokok melaksanakan sebagian tugas Bagian Otonomi Daerah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan teknis operasional penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah di bidang penataan dan pengembangan otonomi daerah;  Fungsi  penyusunan perencanaan teknis operasional penataan dan pengembangan otonomi daerah;  pelaksanaan fasilitasi harmonisasi antar bidang urusan pemerintahan dengan pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi;  penyusunan rumusan kebijakan penetapan perencanaan dan evaluasi pendapatan asli daerah serta penganggaran pengembangan kapasitas daerah;  penyusunan rumusan kebijakan penetapan rencana tindak peningkatan kapasitas kabupaten;  pelaksanaan implementasi kapasitas kabupaten;  fasilitasi implementasi rencana tindak kabupaten;  pelaksanaan koordinasi pengembangan kapasitas kabupaten;  pelaksanaan layanan ketatausahaan dan dokumentasi Bagian;  pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;  pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;  pelaksanaan koordinasi teknis dengan Perangkat Daerah, DPRD, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Instansi terkait dalam penataan dan pengembangan otonomi daerah. rencana tindak peningkatan   Tugas Pokok melaksanakan sebagian tugas Bagian Otonomi Daerah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan teknis operasional penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah di bidang pelayanan dan pengembangan penataan daerah;  Fungsi  penyusunan perencanaan teknis operasional pelayanan dan pengembangan penataan daerah;  pelaksanaan kebijakan perubahan batas, nama dan/atau pemindahan ibukota daerah dalam rangka penataan daerah;  pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengawasan, pengendalian dan pelaporan implementasi pendelegasian kewenangan pada Kecamatan dan Kelurahan;  penyusunan rumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah skala kabupaten;  pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur dan kriteria pembinaan, sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervisi, koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan;  penyusunan rumusan kebijakan pembinaan sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervisi, koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan urusan pemerintahan;  pelaksanaan pengusulan penataan daerah;  pelaksanaan kebijakan pembinaan, sosialisasi, observasi dan pengkajian penyelenggaraan penataan daerah;  penyelenggaraan pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi penataan daerah;  pelaksanaan pembangunan penataan daerah;  penyampaian data dan informasi pemerintah provinsi dan pemerintah;  pelaksanaan pengolahan data base laporan penataan daerah;  pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;  pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;  pelaksanaan koordinasi teknis dengan Perangkat Daerah, dan pengelolaan penataan urusan database daerah ke   Tugas Pokok melaksanakan sebagian tugas Bagian Otonomi Daerah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan teknis operasional penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah di bidang pelayanan dan pengelolaan desentralisasi dan tugas pembantuan; Fungsi        penyusunan perencanaan teknis operasional pelayanan dan pengelolaan desentralisasi dan tugas pembantuan; pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan tugas pembantuan oleh pemerintah dan/atau pemerintah provinsi; pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi urusan pemerintahan yang ditugaspembantuankan kepada desa; pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan sisa skala kabupaten; pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; pelaksanaan koordinasi teknis dengan Perangkat Daerah, DPRD, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Instansi terkait dalam pelayanan dan pengelolaan desentralisasi dan tugas pembantuan. STRUKTUR ORGANISASI BAGIAN OTONOMI DAERAH Berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2007 Kepala Bagian Otonomi Daerah Febby Suryatrisna S., Pembina Tingkat I / IVb NIP. 19680205 198709 1 001 Kepala Sub Bag. Pengembangan Otonomi Daerah Jauh Hermanto, Penata / IIIc NIP. 19870423 200602 1 002 Kepala Sub Bag. Penataan Daerah Fitri Priminingrum, Penata Tingkat I/ IIId NIP. 19770911 199803 2 002 Kepala Sub Bag. Desentralisasi dan Tugas Pembantuan Kankan Taufik Barnawan, Penata Muda Tingkat I/ IIIb NIP. 19880724 200701 1 002 JFU Sub Bag. Pengembangan Otonomi Daerah JFU Sub Bag. Pengembangan Otonomi Daerah JFU Sub Bag. Pengembangan Otonomi Daerah 1. Indajaya Aglia Rukman, SH NIP. 19860624 201001 2 012 2. Dadang Sudrajat, NIP. 19731018 201212 1 002 3. Wowo Taswa NIP. 19720819 200701 1 009 1. Anita Nisfu Wulandari, NIP. 19840515 201101 2 002 2. Mulyadi, NIP. 19800701 201407 1 001 1. Ade Darojat NIP. 19600722 198503 1 008 2. Lilis Suhartini NIP. 19740430 200701 2 004
DinasPerumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bandung Jl. Raya Soreang Km. 17 Soreang Kab Bandung Jawa Barat Indonesia e-mail :disperkimtan@ : 022-5893660jlraya serang km 17 8 kel bojong kec cikupa kab tangerang prop bantenDijualTanah 17.680 m di Jl Raya Cikande - Rangkasbitung. Jawilan Sale : Tanah di Jl Raya Cikande - Rangkasbitung Jawilan, Serang Luas Tanah : 17.680 m² Lebar Muka : ± 70 m Hadap Barat Akses Container 40 Feet 2,7 KM ke Stasiun Citeras 35 Menit ke Tol Cikande Cocok Untuk : - Workshop - Gudang - Pabrik - Dll Legalitas : SHM Alamat Jalan Raya Soreang km 17 Kab. Bandung. Kontak. 0225891355. Email. rsudsoreang@bandungkab.go.id. Jam Kerja. Senin - Jumat: . Follow Us : . 84 54 445 408 383 350 338 490