PermohonanAhli Waris PERSYARATAN PENDAFTARAN : P3HP (PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS) 1. anak dari almarhum .. guna mengurus Peneetapan ahli waris di Pengadilan Agama Kebumen: 8. Fotocopy Buku Nikah (yang meninggal) (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4: 9. Sehinggapermohonan penetapan yang diajukan untuk menetapkan ahli waris pengganti pun dikabulkan oleh pengadilan agama, karena dirasa telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan memilki dasar hukum yang kuat.

KEDUDUKANSURAT WASIAT TERHADAP HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARIS. August 2018 amanat terakhir dipah ami sebagai bentuk penetapan para hakim di Pengadilan Agama sebagai

penetapan Nomor: 0082/Pdt.P/2012/PA.Plg BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA 8 0

Agama: Islam. Pekerjaan : Wiraswasta . Alamat : Lrg.Sepakat Indah RT.006 RW.002 Kel.Sungai Pinang membuat dan mengajukan Permohonan Penetapan Wali Anak di Pengadilan Negeri Muara Bungo terhadap anak atas nama: Nama : Tempat & Tgl Lahir : Muara Bungo, 15 November 2003 . Umur : 16 Tahun

Penetapanahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
. 39 474 307 346 86 390 240 352

permohonan penetapan ahli waris di pengadilan agama